Kelembagaan

KELEMBAGAAN

Secara kelembagaan, Taman Nasional Berbak dimulai pada tahun 1997 sebagai Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 185/Kpts-II/1997 tanggal 31 Maret 1997. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: P.03/Menhut-II/2007 Tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. P.52/Menhut-II/2009 Tanggal 27 Juli 2009, sebagai Unit Pelaksana Teknis Balai Taman Nasional Tipe A. Terakhir sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.07/Menlhk/Setjen/OTL.01/2016 Tanggal 10 Februari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional, pengelolaan kawasan Taman Nasional Berbak bergabung bersama dengan pengelolaan kawasan Taman Nasional Sembilang menjadi Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang yang berkedudukan di Propinsi Jambi.

Merujuk pada organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Taman Nasional tersebut, Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang terdiri dari satu Kepala Taman Nasional (eselon III), satu Kepala Sub Bagian Tata Usaha (eselon IV) dan tiga Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah (Eselon IV) yaitu SPTNW I (Suak Kandis dan Sungai Rambut), SPTNW II (Sunsang dan Sungai Sembilang), SPTNW III (Air Hitam Laut dan Tanah Pilih)

Kelembagaan Taman Nasional Berbak ditetapkan berdasarkan kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK/Setjen/OTL.0/I/ 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional. Berdasakan Peraturan Menteri tersebut, kategori Taman Nasional Berbak merupakan Taman Nasional dengan Kategori  Tipe A. Oleh karena itu, Taman Nasional Berbak memiliki satu kepala Taman Nasional dengan eselon III  dan satu orang Kepala Tata Usaha eselon IV dan memiliki tiga wilayah atau seksi pengelolaan yaitu: SPTN Wilayah I yang meliputi Suak Kandis dan Sungai Rambut; SPTN Wilayah II yang meliputi wilayah Sunsang dan Sungai Sembilang dan  SPTN Wilayah III  yang meliputi wilayah Air Hitam dan Tanah Pilih. Masing-masing SPTN dikepalai oleh kepala seksi eselon IV.

Struktur Organisasi Balai Taman Nasional Tipe A

Untuk menunjang operasional Taman Nasional, juga dibantu oleh kelompok jabatan fungsional yang terdiri dari Polisi Kehutanan, Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Kehutanan, Fungsional Pengelola Pengadaan Barang da Jasa dan Fungsional Umum. Adapun jumlah total pegawai dalam lingkup Taman Nasional Berbak sebanyak 90 orang.